Minggu, 19 April 2015

Membangun Dua Masjid Atau Lebih Dalam Satu Desa

Dekripsi Masalah:
Zaman sekarang banyak terbangun dua masjid atau lebih dalam satu desa, ada yang punya tujuan untuk dipakai sholet jumaat, ada pula yang bertujuan agar kalau I’tikaf tidak terlalu jauh.

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membangun masjid lebih dari satu dalam satu desa/dusun? Boleh ataukah tidak?

Jawaban:

Hukum menerima sumbangan dari orang berharta haram

Pertanyaan:
Bagaimana hukum meminta atau menerima sumbangan dari seorang yang kebanyakan hartanya didapat dari harta haram?

Jawaban:
Boleh, alias tidak haram, kecuali pada harta yang jelas keharamannya.

Referensi:

Selasa, 14 April 2015

Hukum Kuis SMS Dioperator HP Dan TV

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya kuis SMS berhadiah yang sering ditayangkan diacara TELEVISI?. Apakah termasuk judi atau tidak?

Jawaban:

Rabu, 08 April 2015

Hukum Bergaul Dan Bermuamalah Dengan Orang Fasik

Pertanyaan:
Bagaimana hukum bergaul, bermuamalah dengan orang fasik dan orang yang berkepribadian jelek?
Jawaban:
Hukumnya boleh, asal tidak menimbulkan fitnah dan bahaya,

Selasa, 07 April 2015

Hukum Meminta Sumbangan (Amal) Di Jalan

Dekripsi Masalah
Ada orang meminta harta/ sumbangan dengan sistem todongan/ menekan didepan umum, sehingga orang yang dimintai sumbangan harta merasa malu untuk tidak memberi sehingga dia sangat terpaksa memberinya.

Pertanyaan:
Bolehkah meminta sumbangan/amal dengan cara seperti diatas? Dan halalkah harta sumbangan yang diperoleh dengan cara seperti diatas?

Jawaban:
Tidak boleh. Dan harta/ sumbangan yang diperoleh dengan cara-cara seperti diatas tidak halal dan si peminta tidak berhak mentasarufkannya. Karena dihukumi barang ghasab.

Referensi:
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (5/ 146)

وَلَوْ أَخَذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْحَيَاءِ كَانَ لَهُ حُكْمُ الْغَصْبِ، فَقَدْ قَالَ الْغَزَالِيُّ: مَنْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ مَالًا فِي الْمَلَا فَدَفَعَهُ إلَيْهِ لِبَاعِثِ الْحَيَاءِ فَقَطْ لَمْ يَمْلِكْهُ وَلَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ (قَوْلُهُ: كَانَ لَهُ حُكْمُ الْغَصْبِ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَحْصُلْ طَلَبٌ مِنْ الْآخِذِ فَالْمَدَارُ عَلَى مُجَرَّدِ الْعِلْمِ بِأَنَّ صَاحِبَ الْمَالِ دَفَعَهُ حَيَاءً لَا مُرُوءَةً أَوْ رَغْبَةً فِي خَيْرٍ، وَمِنْهُ مَا لَوْ جَلَسَ عِنْدَ قَوْمٍ يَأْكُلُونَ مَثَلًا وَسَأَلُوهُ فِي أَنْ يَأْكُلَ مَعَهُمْ وَعَلِمَ أَنَّ ذَلِكَ لِمُجَرَّدِ حَيَائِهِمْ مِنْ جُلُوسِهِ عِنْدَهُمْ

Minggu, 05 April 2015

Hukum Membuat Polisi Tidur (Gundukan Kecil Di Jalan)

Deskripsi Masalah:
Sekarang ini banyak warga desa/kota yang membuat polisi tidur (gundukan kecil) ditengah jalan-jalan desa/gang kota, alasannya macam-macam, ada yang untuk keamanan pengguna jalan, ada juga yang punya tujuan agar jalan tersebut tidak terlalu sering dilalu-lalangi kendaraan, atau agar supaya kendaraan yang lewat disitu sedikit mengurangi kecepatannya, agar keliahatan lebih sopan.

Ijab Kabul Nyentrik

Deskripsi Masalah
Entah karena ingintampil beda atau karena alasan yang lain, Qabâl yang diucapkan oleh seorang mempelai pria dalam suatu akad nika tidak seperti yang lazim diucapkan oleh kebanyakan orang yakni dengan embel-embel, ”dengan memohon ridha Allah, bismillahirrohmanirrohim, saya terima nikahnya....

Hukum Mengadopsi Anak

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya ADOPSI (pengangkatan anak) menurut syari’at Islam?

Jawababan:
Hukumnya diperinci sebagai berikut:

Wasiat Untuk Memindah Mayat

Deskripsi Masalah
Demi menjalankan wasiat, seorang anak rela membongkar kuburan orang tuanya. Hal ini terpaksa dilakukan dikarenakan surat wasiat baru diketahui setelah jenazah dikuburkan lebih dari satu tahun. Surat wasiat itu berisi, “Anakku, kalau nanti ayah telah tiada, bagaimanapun caranya, pindah dan kuburkanlah ayah di tanah milik kita sendiri.”

Hukum Bekerja Pada Orang Non Muslim

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bekerja di perusahaan milik Non muslim?

Jawaban:
Boleh (sah), tapi makruh.

Referensi:
حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد (2/ 176)

وَيَصِحُّ بِكَرَاهَةٍ اكْتِرَاءُ الذِّمِّيِّ مُسْلِمًا عَلَى عَمَلٍ يَعْمَلُهُ بِنَفْسِهِ لَكِنَّهُ يُؤْمَرُ بِإِزَالَةِ الْمِلْكِ عَنْ مَنَافِعِهِ بِأَنْ يُؤَجِّرَهُ لِمُسْلِمٍ

Sabtu, 04 April 2015

Wanita Berangkat Haji Tanpa Mahram

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita yang berangkat haji tanpa disertai mahram? Dan apakah anak kecil bias dijadikan mahram?

Kebiasaan haid Berubah Saat Berpuasa Akibat Minum Obat Pencegah Haid

Deskripsi Maslah
Ada wanita berkebiasaan haid tanggal 1 sampai tanggal 7, dan itu terjadi secara rutin dalam tiap-tiap bulan hijriyah. Kemudian pada tanggal yang sama dibulan Ramadhan dia meminum tablet pencegah haid, agar dalam bulan ramadhan ini dia tidak mengalami haid. Dan memang benar, pada tanggal tersebut dia tidak haid.

Jumat, 03 April 2015

Pernak-Pernik Amil Zakat

Deskripsi Masalah
Di suatu desa seorang tokoh masyarakat mengangkat panitia zakat untuk mengurusi zakat fitrah, mulai dari mengumpulkan, membungkus, mendata mustahiq, mendistribusikan, DLL. Beraspun terkumpul sangat banyak, sehingga membutuhkan waktu dan tenaga ekstra. Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat berinisiatif menambah personil, dan mengajukannya kepada kepala desa setempat untuk diangkat secara resmi (mendapatkan SK), agar mereka bisa mengambil sebagian dari harta zakat sebagai amil.

Rambut Menutupi Anggota Sujud Ketika Shalat

Karena takut akan ktinggalan jema’ah, kang setro yang baru saja terbangun dari tidur langsung mengambil air wudhu’ dan segera masuk dalam barisan jemaah. Tanpa ia sadari, ranbutnya belum sempat dirapikan sehingga saat ia sujud sebagian rambutnya menutupi dahinya.

Kamis, 02 April 2015

Minyak Tanah

Deskripsi Masalah
Tambang-tambang yang sudah ditemukan sekarang sudah bisa kita gunakan dengan sangat sempurna dan dapat diperoleh dengan sangat mudah. Salah satu tambang yang ada adalah munyak tanah. Sebagaimana kita ketahui, bahwa minyak tanah yang kita pakai dalam kebutuhan sehari-hari sebagai bahan bakar dan kebutuhan lain, ternyata berasal dari bangkai hewan purba yang tertimbun sejak jutaan tahun silam

Senin, 30 Maret 2015

Membaca Basmalah Dengan Terjemah

Diskripsi Masalah:
Dalam setiap melakukan seuatu kebaikan, semisal membasuh tangan sebelum Wudhu’, makan dan membaca al-Quran, sisunnatkan membaca basmalah. Hanya saja ada sebagian orang yang mengganti pembacaan basmalah tersebut dengan menggunakan terjemahnya (Bahasa Indonesia).

Ikut-Ikutan Faham Wahabi

Diskripsi Masalah:
Kebanyakan para pengikut Wahabi gemar mengkafirkan aliran lain diluar aliran mereka, sehingga tak jarang kelompok yang dikafirkan Wahabi juga mengkafirkan pengikut aliran Wahabi.