Deskripsi Maslah
Ada
wanita berkebiasaan haid tanggal 1 sampai tanggal 7, dan itu terjadi secara
rutin dalam tiap-tiap bulan hijriyah. Kemudian pada tanggal yang sama dibulan
Ramadhan dia meminum tablet pencegah haid, agar dalam bulan ramadhan ini dia tidak
mengalami haid. Dan memang benar, pada tanggal tersebut dia tidak haid.
Pertanyaan:
Sahkah puasanya pada tanggal 1 sampai tanggal 7 yang merupakan hari-hari
tradisi haid pada bulan –bulan sebelumnya?
Jawaban
Puasanya dihukumi sah, tanpa wajib qadha’. Karena yang dibuat pedoman
adalah tidak mengeluarkan darah pada tanggal tersebut.
Referensi
غاية تلخيص المراد (247)
وفي فتاوى القماط ما حاصله
جواز استعمال الدواء لمنع الحيض
الفتاوى الفقهية الكبرى (4/ 200)
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ اسْتَعْجَلَتْ حَيْضَهَا
بِدَوَاءٍ فَهَلْ تَنْقَضِي بِهِ عِدَّتُهَا أَمْ لَا؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: نَعَمْ كَمَا صَرَّحُوا بِهِ وَمِنْ
ثَمَّ صَرَّحُوا أَيْضًا بِأَنَّهَا لَوْ اسْتَعْجَلَتْهُ لَمْ تَقْضِ صَلَاةَ أَيَّامِهِ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar