Minggu, 19 April 2015

Membangun Dua Masjid Atau Lebih Dalam Satu Desa

Dekripsi Masalah:
Zaman sekarang banyak terbangun dua masjid atau lebih dalam satu desa, ada yang punya tujuan untuk dipakai sholet jumaat, ada pula yang bertujuan agar kalau I’tikaf tidak terlalu jauh.

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membangun masjid lebih dari satu dalam satu desa/dusun? Boleh ataukah tidak?

Jawaban:

Hukum menerima sumbangan dari orang berharta haram

Pertanyaan:
Bagaimana hukum meminta atau menerima sumbangan dari seorang yang kebanyakan hartanya didapat dari harta haram?

Jawaban:
Boleh, alias tidak haram, kecuali pada harta yang jelas keharamannya.

Referensi:

Selasa, 14 April 2015

Hukum Kuis SMS Dioperator HP Dan TV

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya kuis SMS berhadiah yang sering ditayangkan diacara TELEVISI?. Apakah termasuk judi atau tidak?

Jawaban:

Rabu, 08 April 2015

Hukum Bergaul Dan Bermuamalah Dengan Orang Fasik

Pertanyaan:
Bagaimana hukum bergaul, bermuamalah dengan orang fasik dan orang yang berkepribadian jelek?
Jawaban:
Hukumnya boleh, asal tidak menimbulkan fitnah dan bahaya,

Selasa, 07 April 2015

Hukum Meminta Sumbangan (Amal) Di Jalan

Dekripsi Masalah
Ada orang meminta harta/ sumbangan dengan sistem todongan/ menekan didepan umum, sehingga orang yang dimintai sumbangan harta merasa malu untuk tidak memberi sehingga dia sangat terpaksa memberinya.

Pertanyaan:
Bolehkah meminta sumbangan/amal dengan cara seperti diatas? Dan halalkah harta sumbangan yang diperoleh dengan cara seperti diatas?

Jawaban:
Tidak boleh. Dan harta/ sumbangan yang diperoleh dengan cara-cara seperti diatas tidak halal dan si peminta tidak berhak mentasarufkannya. Karena dihukumi barang ghasab.

Referensi:
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (5/ 146)

وَلَوْ أَخَذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْحَيَاءِ كَانَ لَهُ حُكْمُ الْغَصْبِ، فَقَدْ قَالَ الْغَزَالِيُّ: مَنْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ مَالًا فِي الْمَلَا فَدَفَعَهُ إلَيْهِ لِبَاعِثِ الْحَيَاءِ فَقَطْ لَمْ يَمْلِكْهُ وَلَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ (قَوْلُهُ: كَانَ لَهُ حُكْمُ الْغَصْبِ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَحْصُلْ طَلَبٌ مِنْ الْآخِذِ فَالْمَدَارُ عَلَى مُجَرَّدِ الْعِلْمِ بِأَنَّ صَاحِبَ الْمَالِ دَفَعَهُ حَيَاءً لَا مُرُوءَةً أَوْ رَغْبَةً فِي خَيْرٍ، وَمِنْهُ مَا لَوْ جَلَسَ عِنْدَ قَوْمٍ يَأْكُلُونَ مَثَلًا وَسَأَلُوهُ فِي أَنْ يَأْكُلَ مَعَهُمْ وَعَلِمَ أَنَّ ذَلِكَ لِمُجَرَّدِ حَيَائِهِمْ مِنْ جُلُوسِهِ عِنْدَهُمْ

Minggu, 05 April 2015

Hukum Membuat Polisi Tidur (Gundukan Kecil Di Jalan)

Deskripsi Masalah:
Sekarang ini banyak warga desa/kota yang membuat polisi tidur (gundukan kecil) ditengah jalan-jalan desa/gang kota, alasannya macam-macam, ada yang untuk keamanan pengguna jalan, ada juga yang punya tujuan agar jalan tersebut tidak terlalu sering dilalu-lalangi kendaraan, atau agar supaya kendaraan yang lewat disitu sedikit mengurangi kecepatannya, agar keliahatan lebih sopan.

Ijab Kabul Nyentrik

Deskripsi Masalah
Entah karena ingintampil beda atau karena alasan yang lain, Qabâl yang diucapkan oleh seorang mempelai pria dalam suatu akad nika tidak seperti yang lazim diucapkan oleh kebanyakan orang yakni dengan embel-embel, ”dengan memohon ridha Allah, bismillahirrohmanirrohim, saya terima nikahnya....