Diskripsi Masalah:
Dalam setiap melakukan seuatu kebaikan, semisal membasuh
tangan sebelum Wudhu’, makan dan membaca al-Quran, sisunnatkan membaca
basmalah. Hanya saja ada sebagian orang yang mengganti pembacaan basmalah tersebut
dengan menggunakan terjemahnya (Bahasa Indonesia).
Pertanyaan:
Apakah membaca basmalah dengan menggunakan terjemahnya
tetap mendapatkan kesunnahan?
Jawaban:
Membaca basmalah dengan terjemahannya tidak mendapat
kesunnahan, karena keunnahan membaca basmalah hanya bisa diperoleh dengan
bacaan yang sudah ditentukan oleh syariat, yakni: Bismillâhir-rahmânir-rahîm
Referensi:
الفقه على المذاهب الأربعة
(1/ 66)
وأقل التسمية أن يقول: بسم
الله. أو بسم الله الرحمن الرحيم. فلو أتى بذكر غيرها، فإنه لا يكون آتياً بالسنة.
لأن الشارع قد طلب منه التسمية بخصوصها.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar